Makin hari, makin banyak kasus penipuan yang terjadi khususnya yang berhubungan dengan pembelian rumah. Bahkan tidak sedikit yang ketika membeli rumah, terutama hunian second atau bekas ternyata sertifikat tanah dan rumahnya adalah palsu.
Karena itu selain lebih hati-hati, harus tahu pula bagaimana cara mengecek keaslisan sertifikat tanah dengan cara mengamati langsung bentuk fisik dari sertifikat tersebut. Sertifikat asli dari Badan Pertanahan Negara (BPN) itu biasanya menggunakan warna hijau di covernya.
Dalam beberapa kasus, terdapat sertifikat tanah palsu yang warna covernya abu-abu. Selain itu tanda tangan beserta cap yang tertera pada sertifikat sangat berbeda dengan yang asli.
Baca juga: Kebutuhan Alat dan Cara Tepat Pasang Keramik Baru di Atas Keramik Lama
Baca juga: Mengenal Kelebihan dan Cara Tepat Memasang Bata Ringan di Tempat Hunian
Datang Langsung ke Kantor BPN
Selain cover, tanda tangan, dan cap atau stempel, pengecekan bisa kalian lakukan dengan datang langsung ke kantor BPN. Langkah ini jauh lebih bagus daripada mengecek sendiri. Apalagi sekarang semakin banyak penipu yang bisa memalsu sertifikat tanah dengan tampilan mirip dengan yang asli.
Di kantor BPN pengecekan dapat kalian lakukan secara lebih terperinci, termasuk nomor regristasi yang terdapat di buku sertifikat. Prosesnya perlu waktu selama satu hari saja dan biayanya tidak terlalu mahal, Rp50.000. Namun sebelum datang ke kantor BPN, siapkan lebih dulu buku sertifikat tersebut dengan lampiran KTP dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
Baca juga: 7 Batu Alam Ini Sangat Cocok Untuk Menghadirkan Kesan Indah di Taman
Baca juga: Rawat Tanaman Hias Ini di Rumah Untuk Menangkal Radiasi Elektronik
Pengecekan Online
Jika tidak punya waktu longgar untuk datang ke kantor BPN, masih ada alternatif lain yang bisa menjadi pilihan, yaitu mengecek secara online. Unduh dan aktifkan aplikasi BPN Go Mobile di smartphone, kemudian ikuti semua petunjuk dan instruksi yang terdapat di aplikasi tersebut. Setelah itu hasilnya akan keluar dalam hitungan beberapa detik saja.
Modus Penipuan dan Pemalsuan
Penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah dan rumah itu pada umumnya dilakukan oleh sindikat bukan penjahat perorangan. Selain itu kalian harus lebih waspada, walau tidak dapat digeneral ternyata ada oknum BPN yang justru turut menjadi anggota sindikat.
Pada sisi yang lain salah satu dari anggota sindikat ini punya tugas pura-pura mau beli tanah dan rumah. Dengan alasan tersebut, kemudian minta pada pemilik rumah untuk meminjam sertifikat dan berdalih sambil berdalih ingin melakukan pengecekan.
Di sinilah harus ada ketegasan dan keberanian untuk menolak dan sertifikatnya cukup diperlihatkan saja. Jangan kasih izin untuk fotokopi bahkan meski hanya sekedar ingin ambil foto saja. Gerombolan ini sangat lihai mempelajari bentuk stempel dan tanda tangan sertifikat tanah.
Sebaliknya apabila kalian merupakan pihak yang berperan sebagai pembeli, jangan takut melakukan vertifikasi di kantor BPN atau pakai aplikasi sesuai ulasan di atas. Apabila sertifikat tanah yang ditunjukan oleh penjual terlihat meragukan, batalkan saja transaksinya bahkan jangan takut melaporkan kejahatan tersebut ke kepolisian dan BPN. (J-124)
Tinggalkan Balasan