Waktu baca : +/- 4 menit

Selama ini masih banyak yang belum mengetahui etika dan tata tertib menggunakan lampu sein kendaraan. Fungsi utama dari lampu dengan warna kuning atau jingga ini adalah sebagai alat komunikasi bagi sesama pengendara mobil dan motor saat di jalan. Ketika pengendara ingin belok atau pindah jalur, maka nyala lampu tersebut menjadi pertanda.

Sering kali terjadi kecelakaan yang muncul akibat ulah pengemudi yang tidak mau mematuhi etika dan tata tertib berkendara. Termasuk dalam urusan penggunaan lampu sein. Padahal urusan ini mempunyai pengaruh besar terhadap keselamatan pengendara sendiri maupun sesama pengguna jalan.

Baca juga : 10 Mobil SUV Terbaik dan Sangat Favorit di Indonesia

Waktu paling tepat menyalakan lampu sein

Ketika ingin belok atau pindah jalur, pengendara harus menyalakan lampu sein sekitar 3 detik sebelum melakukan tindakan tersebut. Selain itu dapat pula memakai ukuran jarak, kurang lebih 10 hingga 30 meter dari titik di mana pengendara mau berpindah haluan.

Langkah ini bertujuan untuk memberi tahu atau isyarat pada pengendara lain sehingga memiliki kesempatan antisipasi terhadap kondisi jalan di sekitarnya. Sedangkan untuk pengemudi sendiri, juga mempunyai waktu untuk mengamati kondisi sekitar dengan spion sebelum belok atau pindah jalur.

Tujuan berikutnya, dapat mengatur jarak aman dan berjaga-jaga jika ada pengendara lain yang secara mendadak ikut melakukan aksi belok maupun pindah jalur.

Baca juga : Makin Ngegas, China Rilis Mobil Listrik Berbasis SUV dan Siap Menyaingi Tesla

lampu sein kendaraan
Mendahului kendaraan. Foto : maxpixel.net

Aturan menyalakan lampu sein

Penggunaan lampu sein yang tepat bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan bagi pengemudi lain. Apalagi untuk perjalanan jarak jauh seperti antar kota atau antar provinsi.

Dalam perjalanan tersebut tidak jarang terjadi aksi saling menyalip antar pengendara. Khususnya pengemudi mobil yang di depannya ada kendaraan besar, misalnya truk atau bus.

Butuh teknik khusus untuk menyalip kendaraan besar, terutama ketika berada di jalan yang terdiri dari dua jalur. Pengemudi harus mengambil posisi setepat mungkin, agar sopir yang mengendarai kendaraan besar bisa melihat adanya mobil tersebut.

Adapun cara terbaiknya yaitu mengatur jarak, tidak boleh terlalu berdekatan. Melalui teknik seperti ini, kendaraan besar tersebut tetap mempunyai titik buta atau blind spot yang lebih besar meski sudah memiliki kelengkapan kaca spion.

Pengemudi mobil harus menyadari pula, sopir kendaraan besar itu hanya mempunyai arah pandang yang sangat terbatas. Kemampuan dalam melihat keberadaan kendaraan lain di sekitarnya, apalagi yang ukurannya lebih kecil juga tidak dapat maksimal.

Karena itu sebelum mendahului, lakukan perhitungan secermat mungkin jarak beserta ruang bagi kendaraan milik sendiri dan kendaraan yang akan disalip. Baru setelah itu, lampu sein boleh dinyalakan sebagai sinyal antar pengemudi.

Sein kanan

Di jalan dengan dua jalur, lampu sein kanan berperan sebagai pemberi informasi pada pengendara yang ada di depan dan belakang saat mau belok atau pindah jalur ke arah kanan. Selain itu juga menjadi isyarat bagi pengemudi di belakang, terutama jika arus lalu lintas di depan dalam kondisi aman jika mau ikut mendahului.

Kemudian ketika ingin mendahului kendaraan lain melalui jalur berlawanan, pastikan ada ruang yang mencukupi untuk kalian dan kendaraan yang lain. Lalu usai menyalip, matikan lampu sein kanan dan sisakan jarak bagi pengemudi lain agar bisa masuk lagi ke jalur semula.

Sebaliknya jika ada pengemudi yang berniat mendahului kalian dari jalur berlawanan dan tidak tersedia ruang yang mencukupi, beri isyarat pada mereka dengan lampu sein kanan.

Sein kiri

Lampu sein kiri berguna untuk memberi tanda bagi pengendara lain jika kalian ingin pindah ke jalur kiri, belok kiri dan berhenti. Sehingga pengendara di belakang memiliki kesempatan untuk mengurangi kecepatan.

Tapi apabila di jalan satu arah saja, kendaraan besar lebih sering berada di jalur kanan. Sehingga kalian harus mendahului dari jalur kiri. Dalam kondisi seperti ini, nyalakan lampu sein kiri sebagai tanda bagi pengemudi di belakang jika kalian akan menyalip dari jalur berlawanan.

Sebelum menyalip pastikan juga lebar ruang yang terdapat pada jalur kiri cukup untuk kalian lalui. Selain itu bunyikan klakson pendek untuk memberi tahu pada pengemudi kendaraan besar bila kalian berada dalam posisi menyalip.

Di jalan dua jalur, lampu sein kiri juga kalian gunakan untuk memberi isyarat kepada pengemudi lain agar tidak menyalip karena berisiko. Sedangkan dari arah depan justru diperbolehkan. Satu hal lagi, saat menyalakan lampu sein, laju kendaraan harus kalian kurangi. Tujuannya agar pengendara dari arah depan punya celah untuk masuk ke jalur mereka.

Sebagai etika dan tata tertib menggunakan lampu sein kiri terakhir, nyalakan juga jika ingin memberi isyarat ingin menyalip melalui jalur lawan tetapi hanya dapat dipakai untuk satu kendaraan saja. Sehingga pengemudi di depan bisa mengetahui, kemudian memberi kalian kalian kesempatan untuk menyalip. (J-071)

Terima Kasih Telah Membagikan Artikel Ini: